Salam Ukhuwah, Jalin Silaturahim, Share Ilmu dan Saling Berbagi Informasi

Senin, 02 Mei 2011

Konsep dan Kajian Privatisasi

Terminologi tentang privatisasi dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk dapat memahami konsepsi-konsepsi yang dapat menerangkan tentang privatisasi. Munculnya istilah privatisasi memiliki benang merah dengan adanya momentum kebijakan deregulasi yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara misalnya Inggris, Amerika Serikat dan Perancis yang berlangsung pada paruh akhir tahun 1970.

Semangat untuk melakukan reformasi terhadap paradigma dari pada perusahaan negara yaitu dengan cara melakukan penjualan atas sebagian saham-saham milik perusahaan negara kepada pihak swasta atau mengalihkan asset produktif untuk dikelola pihak swasta.

Momentum tersebut dijadikan sebagai contoh oleh negara-negara lain yang sedang melakukan proses transisi ekonomi. Secara tegas, terminology tentang privatisasi dapat dilihat dari apa yang disampaikan oleh Starr sebagai:
1. Any shift of activities or functions from state to the private sectors;
2. Any shift of the production of goods and services from public to privats.

Sebagai sebuah kebijakan politik yang menyangkut sasaran perkembangan ekonomi maka program privatisasi memiliki muatan yang mencakup deregulasi sistem perekonomian yang lebih terbuka. Sistem ekonomi yang melandaskan diri terhadap berbagai kepentingan terhadap program liberalisasi pasar, untuk itu maka setiap entitas ekonomi yang terdapat didalam negara tersebut sudah dipersiapkan agar dapat memiliki daya saing didalam percaturan ekonomi global. Sehingga konsep-konsep yang berafiliasi dengan program privatisasi yang dilakukan terhadap BUMN tentulah akan berperan secara langsung terhadap strategi dan metodelogi program tersebut.

Bilamana program-program privatisasi tersebut mampu untuk menghasilkan BUMN-BUMN yang secara global bersaing secara kompetitif, maka akan memberikan added value oleh kebijakan tersebut. Konsep tentang privatisasi yang mengacu kepada langkah-langkah yang berafiliasi dengan pengalihan asset produktif dengan mempergunakan metode seperti leasing, joint venture, management contract dan pemberian konsesi yang dapat berbentuk build-own-operate (BOO), build-operate-transfer (BOT) atau build-own-transfer (BOOT).

Privatisasi di negara-negara seperti Indonesia, dilakukan dalam kondisi adanya transisi ekonomi (economic transition), dimana terdapat program untuk melakukan perubahan kebijakan dalam tatanan ekonominya. Disamping itu pula dengan privatisasi akan menyebabkan peran dan tanggung jawab pemerintah akan berkurang dalam melakukan pengelolaan atas badan usaha yang pada umumnya bergerak didalam sektor-sektor yang primer. Privatisasi secara klasik dilakukan terhadap badan usaha yang berasal dari sektor-sektor seperti telekomunkasi, pertambangan dan perbankan.

Penelitian yang dilakukan terhadap sejumlah negara-negara di Eropa Timur dan Rusia misalnya, dimana privatisasi memberikan manfaat dalam skala yang berbeda. Formulasi privatisasi dapat dilakukan dengan berbagai variasi yang dapat memberikan pengaruh dalam hal menimbulkan efisiensi bagi ekonomi. Seperti privatisasi yang dilakukan atas sejumlah BUMN di Indonesia, dimana pemerintah menjual sebagian saham milik pemerintah dalam batas dan porsi tertentu namun kontrol untuk menentukan hal-hal tertentu dimiliki oleh pemerintah. Metode penjualan kepemilikan tersebut dapat ditempuh dengan menggunakan metode private bidder, penawaran umum terbatas (IPO), konversi kepemilikan pegawai atau dengan memberikan hak pengelolaan kepada pihak tertentu.

Keberhasilan program privatisasi sangat ditentukan oleh sejumlah faktor yang antara lain dengan menjalankan prinsip-prinsip transparansi didalam setiap langkah-langkah dari program privatisasi. Kegagalan privatisasi pun dapat bersumber dari pada kelemahan institusional dan kepastian hukum yang berasal dari pemerintah itu sendiri. Program privatisasi dapat berfungsi sebagai alat untuk melakukan pemerataan ekonomi atau adanya relokasi ekonomis. Namun demikian didalam kajian tentang privatisasi terdapat pandangan yang setuju dan tidak setuju (pro dan kontra). Karena privatisasi tidak secara otomatis dapat menciptakan adanya kompentisi usaha, namun dalam proses yang bersamaan antara privatisasi dan liberalisasi ekonomi sangatlah erat. Liberalisasi ekonomi merupakan kebijakan untuk mengurangi kontrol pemerintah sehingga dapat menimbulkan ekonomi yang kompetitif. Begitu pula dengan kebijakan pemerintah yang melakukan privatisasi dalam rangka mengurangi monopolinya dalam sektor tertentu merupakan bagian dari liberalisasi.

Landasan hukum kebijakan privatisasi berhubungan dengan sejumlah aspek hukum yang memberikan dukungan serta kepastian hukum dalam setiap proses. Prinsip transparansi, akuntabilitas, good corporate governance diterapkan didalam setiap ruang lingkup hukum yang mendukung kebijakan privatisasi. Penerapan hukum tentang privatisasi disetiap negara disesuaikan dengan keberadaan aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi namun dalam menentukan format dan prinsip-prinsip privatisasi dibentuk undang-undang khusus yang berkaitan dengan privatisasi, restrukturisasi atau investasi lainnya.

PERKEMBANGAN PRIVATISASI
Sejauh ini, untuk dapat mengetahui tentang perkembangan program privatisasi yang dilakukan oleh berbagai negara-negara yang berada di kawasan Eropa Timur, Russia, Asia Tengah-Selatan dan Tenggara serta negara-negara Afrika dan Amerika Latin maka dengan mempergunakan sejumlah sumber resmi yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Mengingat bahwa program dan kebijakan tentang privatisasi menjadi tulang punggung kebijakan politik sejumlah negara-negara yang harus mengandalkan sumber dan pendapatan mereka dengan cara menjual atau menyerahkan sebagian asset produktifnya untuk dikelola oleh pihak swasta.

Sehingga dampak krisis keuangan yang melanda sejumlah negara-negara yang dikawasan Asia dan Rusia telah banyak mempengaruhi perkembangan program privatisasi. Secara tradisional sektor-sektor yang termasuk didalam objek privatisasi adalah berkaitan dengan kegiatan infrastruktur termasuk unit-unit usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan baja, kimia, dan konstruksi. Kegiatan usaha pemerintah yang menyangkut bidang primer misalnya didalam sektor perminyakan, pertambangan dan gas alam.

Didalam laporan Bank Dunia yang diterbitkan didalam The Global Development Finance pada 11 tahun lalu (2000), menjelaskan sejumlah perkembangan program privatisasi yang terjadi disejumlah kawasan dimana terdapat indikator-indikator yang memperlihatkan bahwa pengaruh krisis keuangan telah memperlambat rencana dalam program privatisasi negara-negara tersebut termasuk apa yang terjadi di Indonesia. Krisis keuangan yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan pengaruh dan membawa dampak instabilitas politik dan hukum sehingga program pemerintah yang untuk melakukan privatisasi terhadap sejumlah BUMN tidak dapat direalisasikan.

Perkembangan privatisasi di Indonesia sebelum terjadinya krisis keuangan dimana pemerintah berhasil melakukan privatisasi terhadap sejumlah BUMN yang berasal dari sektor telekomunikasi, semen, pertambangan dan perbankan. Metode yang dipergunakan pun adalah dengan cara melakukan penawaran umum (initial public offering) baik didalam negeri maupun luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syukron