Salam Ukhuwah, Jalin Silaturahim, Share Ilmu dan Saling Berbagi Informasi

Rabu, 04 Mei 2011

Pendidikan Sebagai Hak Asasi

Konsepsi tentang hak memperoleh pendidikan merupakan suatu konsepsi yang tidak dapat dilepaskan dari kontruksi HAM. Hal tersebut disebabkan hak memperoleh pendidikan merupakan hak mendasar yang seharusnya dimiliki setiap manusia. Paragrhap (1) Article 26 Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi, “Everyone has the right to education. Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made generally available and higher education shall be equally accessible to all on the basis of merit;”

Pasal tersebut menegaskan arti penting pendidikan. Sebuah arti penting bahwa pendidikan merupakan hak setiap orang untuk dapat mengaksesnya. Terutama mendapatkan pendidikan menengah dan dasar dengan gratis. Sedangkan, dalam Article 2 Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi : “Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty”

Menguatkan bahwa hak-hak yang tercantum dalam Piagam Universal HAM merupakan kesatuan dalam konsep HAM yang tidak dapat dipisahkan dari suatu konteks HAM secara global. Termasuk yang didalamnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, pasal tersebut juga menegaskan bahwa setiap orang harus dapat mengakses semua hak asasi yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut semakin meyakinkan bahwa hak memperoleh pendidikan adalah hak universal tanpa mengenal ras, agama, maupun letak geogarfis.

Piagam tersebut didukung dan diperkuat kembali oleh berbagai konvenan lainnya seperti:
INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS maupun Prinsip-Prinsip Paris. Sedangkan, bila kita melihat jaminan hak untuk mendapatkan pendidikan dalam konteks nasioanal, kita akan menemukan bahwa Indonesia sebagai negara yang mengutamakan hak asasi manusia dalam idealita sangat memprioritaskan masalah pendidikan. Pendidikan merupakan suatu hak yang dilindungi langsung oleh UUD. Dalam Ayat (1) Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Hal tersebut menyebutkan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak yang tidak dapat ditawar lagi karena tercantum langsung di konstitusi yang merupakan fundament norm yang menjadi dasar pijakan negara. Hak tersebut bahkan di konkritkan melalui amandemen ke empat dengan adanya kewajiban pemerintah untuk membiayainya minimal untuk pendidikan dasar yang diwajibkan bagi warga negara. Seperti yang tercantum pada Ayat (2) Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Aplikasi pelaksanaan kewajiban negara dalam bidang pendidikan tersebut diperjelas kembali bentuknya melalui adanya Ayat (4) Pasal 31 UUD 1945, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Sehingga adanya jaminan bahwa pemerintah harus memprioritaskan alokasi anggaran dalam hal pendidikan demi tercapainya tujuan nasional. Konkritsasi dalam bentuk presentase tersebut merupakan sebuah keinginan konstistusi agar pemerintah benar-benar merealisasikan prioritas anggaran pada pendidikan. Prioritas tersebut dibangun dengan sebuah evaluasi dan pembahasan bahwa pendidikan merupakan suatu hak dasar yang penting.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Economic, Social, and Culture yang meratifikasi Convenant On Economic, Social, and Culture yang mengatur hak mendapatkan pendidikan. Hal tersebut dijelaskan dalam Ayat (1) Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2005 tersebut, “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.” Serta dijabarkan melalui ayat 2 yang berisi, “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut secara penuh:
(a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
(b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
(c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
(d) Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
(e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus menerus diperbaiki.”

Berbagai peraturan perundangan tersebut semakin menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi yang mendasar harus dipenuhi oleh Negara. Baik dari konteks nasional maupun dalam piagam dan konvensi internasonal karena pendidikan merupakan bagian dari sebuah konsepsi global hak asasi manusia yang bersifat universal tanpa mengenal batas-batas geografis. Menyeluruh dan satu kesatuan dalam sebuah frame besar pembangunan HAM di lingkup nasional maupun Internasional. Dan harus teraplikasi melalui prioritas agenda pembangunan pemerintah yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syukron